Depok, ERANASIONAL.COM – Sidang kesembilan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/8).
Agenda kali ini menghadirkan tiga a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Ketiga saksi tersebut adalah RU yang merupakan sopir RK, PA yang merupakan kakak kandung korban, serta AD yang mengetahui peristiwa di Grand Hotel Permata, Purwakarta.
Dalam persidangan, ketiganya membantah tuduhan asusila yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin, menyampaikan bahwa kesaksian kakak kandung korban mengungkap adanya dugaan rekayasa kasus.
Menurutnya, saksi PA mengetahui komunikasi intens antara ibu korban dan tiga saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa, berinisial I, A, dan S.
“Ada transfer uang dari orang-orang tersebut kepada ibu korban. Komunikasi lewat telepon dan WhatsApp berlangsung hingga hari-hari terakhir ini,” kata Zaenudin kepada awak media, di PN Depok.
Zainudin mengungkapkan, bahwa timnya telah mempunyai bukti rekaman percakapan antara Ibu korban dan saksi I, A, S terkait rekayasa tersebut.
“ini yang menarik, kami sudah mempunyai bukti percakapan saksi I, A dan S dan Ibu korban kok! nanti ada saatnya akan kita dengarkan dipersidangan.” Ungkapnya.
Zaenudin menilai fakta persidangan semakin menguatkan bahwa perkara ini adalah murni rekayasa. Bahkan menurutnya, total dari 16 saksi yang dihadirkan jaksa pun tidak menguatkan tuduhan pidana.
“Semua saksi yang kami hadirkan maupun jaksa selalu mengarah ke mereka (I, A, dan S). Silakan publik menilai,” Pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga saksi berinisial I, A, dan S membantah tuduhan rekayasa BAP. Mereka bahkan menyebut adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antara ibu korban dan RK.
“Nama kami disebut dalam sidang sebelumnya oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” kata saksi S, Senin (4/8) lalu.
-fyan hadi-
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan