PT SKU Sinarmas Group dan PT KBPC, Foto : Istimewa

ERANASIONAL.COM – Konflik PT. KBPC dan warga masih belum menemui titik terang, pasalnya dugaan PT. KBPC menerima Uang Kompensasi pembayaran atas jalan yang di lalui perusahaan kebun Sawit PT. Satya Kisma Usaha (SKU) anak Perusahaan dari Sinarmas Group.

Berdasarkan hasil dari pemberitaan yang sudah beredar secara luas di beberapa Media online, cetak maupun elektronik, Konfilk atau sengeketa lahan jalan tersebut menuai kecaman, tanggapan dari berbagai pihak baik masyarakat, Anggota DRPD Bungo,Ketua DPRD Provinsi Jambi, bahkan Atensi dari Kapolda Jambi agar masalah ini harus diselesaikan sesegera mungkin.

Dilansir dari tribunjambi.com , PT SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT KBPC, tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar.

Penyerahan fee jalan sebesar 1,4 milliar per tahun tersebut diakui manager PT SKU, Anggara, saat mediasi dengan masyarakat Dusun Baru Pusat Jalo oleh DPRD Bungo beberapa waktu lalu. Hal tersebut juga diakui oleh pemilik PT KBPC, H Samsudin Ibrahim.

Diwaktu terpisah, Djendri Djusman salah satu Pihak yang mempunyai bukti bukti sah secara legalitas atas jalan tambang yang biasa dilalui PT. KBPC dan PT. SKU tersebut mengatakan, dirinya beserta perwakilan warga Kabupaten Bungo yang tanah nya juga turut menjadi korban penyerobotan PT. KBPC, sudah membuat laporan ke Polres Muara Bungo dan akan diteruskan Hingga ke Polda Jambi untuk segera ditindaklanjuti secara serius.

Djendri Djusman, Foto : Istimewa

Djendri pun, tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat dijakarta.

“Sampai detik ini juga tidak ada penanganan yang serius atas konflik ini, baik dari pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ataupun polres Bungo, yang seharusnya mereka justru lebih paham daerah mereka. Jangan hanya terkesan pembiaran atau menunda-nunda, saya akan bawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN , Kemenkopolhukam,Mabes Polri, hingga DPR RI di Jakarta.” tegas Djendri Djusman saat di mintai keterangan oleh Eranasional.com, Rabu (21/04)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa PT. SKU memberikan surat pemberitahuan ketidak hadirannya atas undangan DPRD itu di hari pertemuan itu dilaksanakan.

Dan menyatakan bahwa PT. SKU Sinarmas Group, tidak bisa hadir dikarenakan masalah ini sudah dilimpahkan oleh PT. KBPC Group.

Yang mana masih menjadi pertanyaan para Anggota DPRD Muara Bungo dan juga para Pihak terkait hingga saat ini apa landasan PT. KBPC meminta Fee sejumlah uang kepada PT. SKU untuk melalui jalan tambang tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Bungo Menyatakan Sikap Terkait PT SKU dan PT KBPC

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bungo dapil setempat Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.

“Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo,” terang politisi Nasdem ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmawan F, SH mewakili ketua Komisi III dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.

“Besok akan kami panggil lagi pihak PT KBPC. Jika masalah ini mau cepat selesai, mohon kepada pihak KBPC hadir dong saat di undang dan bawa dokumen-dokumennya, kalau memang merasa punya jalan itu,” pungkas Dharmawan.