Depok, ERANASIONAL.COM– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai insiden penembakan yang dilakukan anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok terhadap dua remaja yang diduga hendak tawuran harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum.
Menurut Azmi, penggunaan senjata api oleh polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Prinsip utama adalah senjata api merupakan “the last resort” atau pilihan terakhir, hanya sah dipakai ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa aparat maupun masyarakat.
“Jika dalam fakta peristiwa ternyata tindakan tersebut tidak mendahulukan pendekatan persuasif, langkah pencegahan, atau SOP yang berlaku, maka peristiwa ini jelas menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional,” ujar Azmi, kepada eranasional Sabtu (16/8/2025).
Ia menegaskan, kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu anggota yang melepaskan tembakan, tetapi juga menyangkut rantai komando.
“Jika terbukti tindakan oknum aparat ini tidak sesuai SOP, maka tidak cukup berhenti pada sanksi etik atau disiplin. Harus ada pertanggungjawaban pidana pada perbuatan pelaku, misalnya melalui Pasal 351 KUHP (penganiayaan) atau Pasal 359 KUHP (kelalaian),” jelasnya.
Azmi menambahkan, evaluasi juga harus dilakukan hingga ke atasan langsung. Sebab, tanggung jawab komando melekat dalam setiap operasi kepolisian.
“Penggunaan senjata api oleh anggota polisi harus ditempatkan sebagai opsi terakhir, bukan reaksi spontan. Jika terbukti melanggar SOP, oknum anggota ini wajib diproses pidana, bukan sekadar sanksi etik,” tegas Azmi.
Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (9/8/2025). Polisi menerima laporan adanya aksi tawuran dan mendapati sejumlah remaja yang diduga membawa senjata tajam.
Aparat kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun dalam proses pembubaran itu, dua remaja justru tertembak dan mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit berbeda.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggotanya.
“Benar, Propam Polda Metro sedang memeriksa dan mendalami apakah tindakan anggota di lapangan sudah sesuai prosedur atau tidak, itu saja,” ujarnya, Dikutip Sabtu (16/8).
-Fyan Hadi-

Tinggalkan Balasan