Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus penembakan terhadap tiga remaja di Depok, Jumat dini hari (9/8/2025), memasuki babak baru. Polres Metro Depok mengakui anggotanya melepaskan tembakan yang mengenai dua dari tiga remaja yang diduga hendak tawuran.
Kronologi Versi Terduga Pelaku
Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial MY (18), insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ia bersama dua rekannya berboncengan satu motor melintas di kawasan Pasar Agung dan berpapasan dengan anggota kepolisian yang sedang berpatroli.
“Iya, awalnya kami bertiga memang mau tawuran. Pas di jalan ketemu polisi, kami kabur untuk menghindar,” ujar MY dikutip dari oborkeadilan, Minggu (17/8/2025).
Kejar-kejaran berlangsung hingga tanjakan Jalan Juanda menuju Margonda. Saat melintas di simpang pintu tol Juanda, terdengar suara tembakan. Proyektil diduga mengenai leher dan punggung rekannya, RM (17).
“Kami dikejar sampai Margonda. Tiba-tiba saya dengar suara tembakan, duar, duar! Dua teman saya kena, motor masih jalan, tapi akhirnya jatuh di dekat lampu merah Ramayana Depok, terus kami tertangkap,” Ungkapnya.
Kondisi Terduga Pelaku
Terduga pelaku RM (17) mengalami luka parah dileher. Ia telah menjalani tindakan dan pemasangan selang dirongga mulut, namun kini masih dalam kondisi koma.
Satu terduga pelaku lainnya AR (16) dirawat di RS Polri Kramat Jati dengan luka serius. Pihak rumah sakit belum memastikan apakah proyektil peluru telah berhasil diekstraksi.
Sementara itu, MY hanya mengalami luka ringan dan diperbolehkan pulang.
Respons Kepolisian
Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya penembakan oleh anggota saat membubarkan aksi tawuran.
“Betul, saat itu anggota mendapat laporan ada remaja hendak tawuran. Dalam upaya pembubaran, anggota sebetulnya upaya tembakan peringatan, namun tidak dihiraukannya, sehingga mengenai dua remaja. Saat ini, dua anggota yang menembak sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Beredar informasi, sempat ada dugaan permintaan dari pihak kepolisian agar pemberitaan awal tentang insiden ini diturunkan (takedown) oleh salah satu media.
Namun, langkah tersebut ditolak oleh redaksi media terkait dengan alasan menjaga hak publik untuk memperoleh informasi.
Tuntutan Transparansi dan Sanksi Hukum
Kasus ini mendapat sorotan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan penggunaan senjata api oleh polisi tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Senjata api adalah the last resort atau pilihan terakhir, hanya boleh dipakai jika ada ancaman nyata terhadap nyawa aparat atau masyarakat,” jelasnya kepada eranasional Sabtu (16/8/2025).
Azmi menegaskan, jika aparat terbukti tidak mendahulukan langkah persuasif atau pencegahan sesuai SOP, maka tindakan itu tidak proporsional.
“Pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti di sanksi etik atau disiplin. Jika ada pelanggaran, harus diproses pidana, misalnya Pasal 351 KUHP (penganiayaan) atau Pasal 359 KUHP (kelalaian),” tegasnya.
Reporter: Fyan Hadi

Tinggalkan Balasan