Lebih jauh, ia menilai tindakan aparat melepaskan peluru tajam kepada remaja yang belum tentu melakukan tawuran merupakan pelanggaran sangat serius terhadap prosedur.

“Enggak wajar lah. Anak saya bukan rampok besar, atau begal sekalipun. Tawuran aja belum tentu terjadi. Polisi itu ada SOP, enggak bisa menembak dengan peluru tajam sembarangan. Itu enggak dibenarkan,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait proses hukum, ia berharap Propam Polda Metro Jaya memeriksa dua anggota polisi yang melakukan penembakan bisa memberikan sanksi setimpal.

“Hukumannya, ya harus yang setimpal dengan perbuatannya. Saya juga memiinta anak saya diobati sampai tuntas. Jikalau cacat gimana tanggung jawabnya polisi? Soalnya anak saya sekarang tangan dan kakinya belum bisa digerakkan, ada indikasi sarafnya sudah kena,” tuturnya.

Menurut penuturannya, korban kerap berkomunikasi dengan ibunya hanya lewat isyarat karena sulit berbicara akibat luka tembak di Dada. Kondisi serupa juga dialami teman korban yang dirawat di RS Polri dengan luka tembak di leher dan paru-paru.