Bulukumba, ERANASIONAL.COM – Aksi pencurian dengan cara membobol terjadi di Gedung Pinisi Kantor Pemerintahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Minggu, 24 Agustus 2025.

Pelaku membobol sebuah kantin (Kontainer). Peristiwa itu terjadi 21 Agustus 2025 lalu. Bahkan pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bulukumba yang sedang piket.

Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu itu tertangkap sudah berada di dalam box kontainer lantai 4 Gedung Pinisi.

Geram dengan perbuatan pelaku, anggota Satpol PP Bulukumba terpaksa memberikan pukulan menggukan sebuah tongkat kayu kepada pelaku, mengenai lengan serata betis pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Aipda Taufan membenarkan aksi pencurian tersebut. Ia menyebut, pelaku diserahkan ke Polsek Ujung Bulu pada pagi hari.

“Ia anggota mendapat kabar jika terjadi pencurian di Gedung Pinisi Bulukumba tanggal 21 Agustus 2025 lalu,” kata Aipda Taufan dikonfirmasi.

Taufan berkata sementara ini pelaku telah dilepas oleh pihaknya. Sebab pelaku masih dibawa umur.

“Pelakunya masih dibawah umur. Selain itu alasan kami melepas karena tak adanya barang bukti atau barang yang diambil oleh pelaku. Dia hanya merusak sebuah gembok dari box kontainer kantin di Gedung Pinisi,” bebernya.

Namun demikian, pelaku dan pemilik box kontainer kini berdamai. Pihak keluarga dari pelaku telah mengganti biaya kerusakan. Sambung, Taufan, untuk pelaku sendiri, pihaknya telah memberikan pembinaan terhadap pelaku yang berusia 14 tahun itu.

“Kasus yang kita tangani ini sudah berdamai baik dari pemilik box kantin dengan keluarga pelaku. Dan kami tetap memberikan pembinaan kepada si pelaku ini agar tak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya. []