Gowa, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernama Rizal (22) ditembak polisi setelah membobol rumah dan bawa kabur laptop seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Rizal membawa kabur laptop milik mahasiswi bernama Nur Rahmawati (20). Ia mengalami kerugian jutaan rupiah setelah rumahnya dibobol Rizal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (20/8), di kediaman korban Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.  Saat itu, Nur baru saja tiba di rumah usai beraktivitas.

Namun, betapa terkejutnya ia mendapati kamar tidurnya dalam kondisi acak-acakan. Beberapa barang berharga miliknya raib, termasuk satu unit laptop Lenovo.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Somba Opu,” kata Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, Senin (25/8). Berbekal laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin Plt Kanitres Iptu Arman bersama Panit Opsnal Ipda M. Iskandar berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Polisi mengendus keberadaan pelaku di BTN Bumi Batara Gowa, Kelurahan Tompobalang. Tanpa perlawanan berarti, Rizal diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Ia lalu digiring ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kemudian menelusuri jejak barang bukti lainnya dengan mendatangi rumah kos Rizal di Kelurahan Bonto-bontoa.

Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang, antara lain satu kipas angin, dua unit ponsel, dua bilah badik, serta satu lampu speaker. Semuanya diduga hasil dari kejahatan membobol rumah.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah orang tua Rizal di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tompobalang. Di sana, polisi menemukan printer Canon, kompor listrik, sepatu, dan sepasang pentopel hitam.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran lebih jauh, polisi juga mengamankan laptop Lenovo warna abu-abu dari sebuah rumah di Jalan Buakana Raya, Kota Makassar. Laptop itu diyakini sebagai milik Nur Rahmawati, korban terakhir Rizal.

Drama penangkapan Rizal memanas ketika dilakukan penunjukan lokasi kejadian berikutnya di Bukit Tamarunang sekitar pukul 01.30 Wita. Rizal berusaha melarikan diri.

Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, tetapi Rizal tidak menggubris. Ia malah berusaha melawan aparat yang mengawalnya.

“Karena pelaku berusaha kabur dan melawan, maka petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku,” tegas Ipda Iskandar.

Rizal akhirnya tumbang setelah timah panas bersarang di kakinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menjalani perawatan, kondisi Rizal dinyatakan stabil. Ia pun kembali dibawa ke Mapolsek Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan Rizal, polisi menyita banyak barang bukti mulai dari laptop, ponsel, kipas angin, printer hingga senjata tajam jenis badik. Semua kini diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan, Rizal ternyata residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari penjara pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku adalah residivis kasus yang sama. Baru setahun bebas, dia kembali beraksi. Modusnya selalu memanfaatkan situasi saat korban lengah, sementara motif utamanya kebutuhan ekonomi,” ungkap Iskandar.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []