Depok, ERANASIONAL.COM – Dari kursi dewan yang terhormat, kini Rudy Kurniawan harus duduk di balik jeruji besi. Mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi PDI-P itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mencabuli anak di bawah umur.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 14 Oktober 2025.
Di ruang sidang yang hening, wajah Rudy terlihat tegang ketika majelis hakim menyebutkan kalimat pamungkas:
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.” ucap Hakim.
Selain hukuman badan, Rudy juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tak dibayar.
Hakim menegaskan, tindakan Rudy tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.
“Korban masih anak di bawah umur. Tindakan terdakwa telah meninggalkan luka batin mendalam,” ujar hakim dipersidangan, Rabu (15/10/2025).
Awal mula kasus ini mencuat sejak pertengahan 2024. Saat itu, Rudy diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban, gadis berusia 15 tahun, dan melakukan perbuatan cabul di dalam mobil di kawasan SPBU Cimanggis.
Peristiwa itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Jaksa sebelumnya menuntut 13 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan pertimbangan Rudy bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski demikian, bagi publik, vonis ini tetap menjadi tamparan keras bagi citra lembaga legislatif di Kota Depok.
Kini, langkah Rudy berhenti di balik tembok dingin penjara, dari gedung parlemen menuju jeruji besi, kisahnya menjadi peringatan pahit bahwa kekuasaan tanpa moral hanya berujung pada kehancuran.
Tinggalkan Balasan