Jember, ERANASiONAL.COM – Seorang ibu rumah tangga bersama anaknya di Kecamatan Ledokombo, Jember, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti meneruskan bisnis haram narkoba milik suaminya yang kini mendekam di penjara.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember dengan barang bukti sabu seberat ratusan gram, Senin 13 Oktober 2025.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sang anak berinisial AD, yang lebih dulu diamankan saat melakukan transaksi sabu di wilayah Kalisat.

​Dari pemeriksaan awal, AD mengaku bahwa barang terlarang tersebut disimpan di rumah. Ironisnya, hal ini dilakukan atas sepengetahuan dan inisiatif dari ibunya sendiri.

​Petugas dari Satreskoba Polres Jember kemudian menggerebek rumah keluarga tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi sabu yang disimpan di lokasi tak terduga: plafon dapur rumah.

​Kasatreskoba Polres Jember, IPTU Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 173,7 gram beserta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

​Ibu dan anak itu langsung digelandang ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​“Keluarga ini diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama setahun terakhir, meneruskan jaringan dari suaminya yang sudah di penjara,” ujar Naufal saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/10).

​Karena salah satu tersangka, AD, masih di bawah umur, polisi turut melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pemeriksaan.

​Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk mengejar pemasok utama sabu kepada keluarga tersebut.

​“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait,” tutup IPTU Naufal.

​Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkotika yang kini menyasar lintas generasi, bahkan melibatkan keterlibatan keluarga secara utuh dalam peredaran barang terlarang.