Medan, ERANASIONAL.COM – Seorang dukun pengganda uang, Alfian, 57, ditangkap petugas Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara, lantaran melakukan pembunuhan terhadap pasiennya, KJ (67) saat ritual, pada Sabtu (16/5/2025) pukul 18.45 WIB.
“Motif pelaku membunuh korban karena uang yang diminta tidak sesuai. Ada kesepakatan tersangka meminta Rp100 juta, kemudian turun jadi Rp20 juta. Namun, korban hanya membawa Rp 1,1 juta,” kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (26/8/2025).
Berawal saat korban KJ, warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, bersama putrinya, CC, mendatangi rumah Alfian di Jalan Sudirman, Gang Cinta, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deliserdang. KJ yang telah berkawan lama dengan pelaku telah mengutarakan masalah yang dialami sebelumnya.
KJ berkeinginan agar dibantu Alfian untuk menggandakan uang. Selanjutnya terjadi kesepakatan besaran uang yang perlu disiapkan untuk ritual. Namun ketika datang, KJ hanya membawa uang yang jumlahnya jauh di bawah kesepakatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan