Maros, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menangkap bandar sabu berinisial DK (25) di tempat pelariannya di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, DK adalah warga Kecamatan Mandai, Makassar. Dia lari ke Jawa Barat setelah temannya ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Maros.
“Kita melakukan penangkapan pertama di Maros dan berhasil mengamankan 287 gram sabu siap edar,”ujar Mahendrajaya saat konfrensi pers di Mapolres Maros, Rabu 28 Agustus 2025.
Setelah penangkapan itu kata dia, Satres Narkoba Polres Maros kemudian mengembangkan kasusnya untuk memburu bandar utamanya. Setelah diketahui ada yang ditangkap, kemudian DK melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
“Jaringan ini kita deteksi lari ke Jawa Barat. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sana. Setelah itu dikembangkan lagi ke Maros, sehingga berhasil mengamankan narkotika sebanyak 403 gram,”jelasnya.
Sementar itu Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Selehuddin menambahkan, pelaku yang ditangkap di Jawa Barat itu sebagai pengendali.
“Dia mengendalikan semua peredaran sabu di Makassar dan Maros,”jelas Salehuddin.
Sejauh ini kata dia, total barang bukti yang diamankan Polres Maros sebanyak 700 gram lebih. Ini yang terbesar sejauh ini yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Maros,”tuturnya.
Modus peredaran sabu ini kata Salehuddin adalah, mereka membeli sabu secara online dan dikendalikan oleh tersangka DK. Kemudian sabu yang dibeli secara online dipaket kecil dan kembali dijual secara online di Instagram.
“Mereka ini semua pengangguran. Mereka mengharapkan keuntungan dari hasil jual sabu. Nanti kita akan kembangkan apakah para tersangka ini merupakan jaringan internasional atau tidak,”tuturnya.
Menariknya sabu yang dijual para tersangka dibeli oleh salah seorang pria Lansia berinisial KD (56).
“Dia beli sabu untuk bekerja. Karena kalau pakai sabu katanya kuat dalam bekerja,”bebernya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI nomor Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup,atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan