Menindaklanjuti rekaman tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. Hasilnya, MRW dan AS berhasil ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti celurit. Polisi kemudian memburu dua tersangka lainnya, MFM dan MIA, yang terbukti melemparkan bom molotov di lokasi kejadian.

“Kami juga menemukan pecahan botol molotov di lokasi sebagai barang bukti. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” kata Suroto.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 ayat 1 KUHP, dan pasal-pasal lain terkait tindak pidana pembakaran.