Surabaya, ERANASIONAL.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan empat remaja sebagai tersangka tawuran antar remaja di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov.

Diketahui keempat tersangka itu adalah berinisial MFM, 19, warga Jalan Sukodono MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, MRW, 14, warga Tuban dan AS, 16, warga Pabean Cantikan. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang tergabung dalam geng All Star.

“Dua tersangka dewasa terbukti melemparkan bom molotov, sementara dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kedapatan membawa senjata tajam,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa, 16 September 2025.

Sebelumnya, aksi tawuran antarkelompok remaja itu, terjadi dan sempat direkam warga menggunakan ponsel pada Senin malam, 8 September 2025. Dalam rekaman itu, kelompok remaja saling serang menggunakan celurit dan melemparkan bom molotov.

Menindaklanjuti rekaman tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. Hasilnya, MRW dan AS berhasil ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti celurit. Polisi kemudian memburu dua tersangka lainnya, MFM dan MIA, yang terbukti melemparkan bom molotov di lokasi kejadian.

“Kami juga menemukan pecahan botol molotov di lokasi sebagai barang bukti. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” kata Suroto.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 ayat 1 KUHP, dan pasal-pasal lain terkait tindak pidana pembakaran.