Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan proses penyidikan kerusuhan dan aksi anarki yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan terus berlanjut.
“Hari ini merupakan rekonstruksi kedua, setelah yang pertama dilakukan pada H+3 pasca kejadian. Ini menjadi informasi bagi masyarakat bahwa penyidikan dan pengembangan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian,” katanya saat ditemui di Pemkot Pekalongan, Senin (29/9/2025).
Wali Kota Aaf, sapaan akrab Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, kepolisian kembali mengamankan terduga pelaku penjarahan dan pembakaran.
“Bukti dari video dan foto sebenarnya sudah cukup. Namun, jika semuanya diamankan sekaligus, penyidik bisa kewalahan. Karena itu, penangkapan dilakukan satu per satu,” jelasnya.

Ia menambahkan, menurut keterangan beberapa pelaku yang sudah diamankan, ada pihak yang mendanai aksi anarki tersebut.
“Para pelaku mengakui bahwa ada yang mendanai atau memberikan uang kepada mereka. Target kita menemukan dalang yang mendanai atau menggerakkan kejadian pada 30 Agustus lalu, baik di Pemkot maupun DPRD,” tegasnya.
Terkait pemulihan gedung, Wali Kota memastikan proses lelang dan pembongkaran akan segera dilakukan.
“Untuk recovery gedung, akan segera kita lelang dan robohkan. Insya Allah awal 2026 Kementerian PUPR mulai membangun, dengan target selesai akhir 2026 atau awal 2027. Mudah-mudahan berjalan lancar,” pungkasnya.
Pada hari yang sama, Senin (29/9), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi reka adegan kasus perusakan Gedung DPRD Kota Pekalongan.
Dua tersangka berinisial D (19) dan R (24), warga Kabupaten Pekalongan, memperagakan delapan adegan mulai dari saat mereka tiba di kompleks Kantor Setda dan DPRD hingga melempar batu ke arah gedung DPRD. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Ada delapan adegan, mulai dari kedatangan yang bersangkutan sampai melakukan aksinya. Peran mereka adalah sebagai pelaku pengrusakan dengan cara pelemparan batu ke gedung,” kata Kasatreskrim, AKP Setiyanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengamankan 24 tersangka terkait kerusuhan dan tindakan anarki di kompleks Setda dan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur, sementara 15 lainnya orang dewasa.
“Adapun yang sudah limpah ada 9 anak yang menjadi terduga pelaku. Sisanya yang 15 tersangka masih proses penyidikan. Mungkin sebentar lagi akan tahap 1,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 363 KUHP.
“Termasuk pelaku 170 (penganiayaan atau pengeroyokan, red) terhadap anggota Polri,” ungkapnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan