Aceh, ERANASIONAL.COM – Selama tiga bulan terakhir Polda Aceh menggagalkan peredaran narkoba dengan Barang bukti yang disita mencakup 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat di Aceh Utara. Berdasarkan laporan itu, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
“Dari penangkapan tersebut, disita 77,3 kilogram sabu, dua unit mobil, satu telepon genggam, dan sejumlah dokumen. Kami juga berhasil mengamankan sabu tambahan seberat 3,2 kilogram dari pengungkapan lain, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 80,5 kilogram,” kata Marzuki, Selasa (7/10/2025).
Sementara untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan warga pada 1 Oktober 2025. Seorang tersangka berinisial AQ, yang kini menjadi DPO, diduga mengendalikan distribusi ganja.
“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi di Gayo Lues mencapai 1,3 ton,” jelas Marzuki.
Tidak hanya sabu dan ganja, peredaran kokain juga berhasil digagalkan. Pada 6 September 2025, warga di Sabang menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Marzuki menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Marzuki.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan