Bandung, ERANASIONAL.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Erwin diperiksa sejak pagi setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kejari Kota Bandung tengah mendalami sejumlah perkara yang diduga melibatkan Erwin.

“Saat ini tim penyelidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung. Ada beberapa kasus yang tengah diselidiki,” ujar Anang, dikutip dari Kompas, Jumat (31/10).

Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-3245/M/2/10/Fd.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam prosesnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kejari Bandung diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengkondisian jual beli lahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kasus yang menjerat Erwin ini disebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Keduanya sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, setelah terbukti menguasai lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi secara melawan hukum.

Hingga kini, Kejari Kota Bandung masih mendalami peran Erwin dalam kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.