Depok, ERANASIONAL.COM — Respon cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Stasiun Depok Lama dan Ruko Kartini mendapat apresiasi dari para penyewa ruko.
Salah satu penyewa Ruko Kartini, Aripin, mengaku senang atas langkah tegas yang dilakukan Pemkot Depok setelah sebelumnya ia menyampaikan keluhan mengenai keberadaan PKL liar yang menempati area parkir di depan rukonya.
“Saya sangat senang dan mengapresiasi langkah cepat Pemkot terkait keluhan saya. Saya berharap ke depan kawasan ini bisa lebih tertib, tidak ada lagi PKL yang seenaknya berjualan. Akses jalan menuju stasiun pun jadi lebih rapi dan enak dilihat, terima kasih, KEREN! Pemkot Depok,” ujar Aripin kepada Eranasional.com, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, keluhan Aripin bersama penyewa ruko lainnya viral di media sosial karena merasa dirugikan oleh aktivitas PKL yang menutup akses parkir dan mengganggu jalur pejalan kaki.
Tak lama setelah itu, Pemkot Depok langsung menginstruksikan Satpol PP untuk turun tangan melakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Depok, Teguh Santoso saat dikonfirmasi Eranasional.com pada Senin (10/11/2025), membenarkan bahwa proses penertiban sedang berjalan sesuai prosedur.
“Waalaikumsalam wr. wb. Masih berproses, SP 1, SP 2, SP 3, sampai SP bongkar dan penertiban. Kita jalankan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua kepada para pemilik lapak liar di kawasan tersebut dengan tenggat waktu 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika peringatan tersebut diabaikan, tim gabungan akan melakukan penertiban paksa.
Langkah cepat ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Depok, Supian Suri, yang meminta agar penataan ruang publik dilakukan secara menyeluruh, tanpa merugikan hak warga maupun pelaku usaha resmi.
“Kami tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada aturan dan tempatnya. Ruang publik harus tertib agar semua pihak bisa beraktivitas dengan nyaman,” tegas Supian Suri dalam pernyataannya sebelumnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Stasiun Depok Lama dan Ruko Kartini dapat kembali tertata, nyaman, serta menjadi ruang publik yang aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan