Banten, ERANASIONAL. COM – Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kejaksaan Banten melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan total nilai sebesar Rp53, 76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38, 87 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo dalam pemusnahan barang cukai ilegal secara simbolis di ICED BSD Serpong, Banten, Rabu (12/11).
“Barang ilegal tersebut hasil penindakan dimaksud meliputi 41.546.660 Batang Hasil Tembakau (HT) dengan rincian 33 210.360 Batang miliki Bea Cukai dan 8.336.300 Barang milik Kejaksaan,” ujar Ambang.
Lanjut Kakanwil DJBC Ambang mengatakan selain kerugian materiil diatas, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateriil berupa gangguan pada pasar industri rokok legal serta risiko kesehatan masyarakat akibat bahan baku dan proses produksi yang tidak terjamin.
Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Pemusnahan dilakukan dengan metode co-
processing, yaitu memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius.
Proses ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya. Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten dalam mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Komitmen bersama
Kakanwil DJBC Banten menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal di wilayah Banten.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh baik dari jalur distribusi pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan, maupun daerah pemasaran Barang Kena Cukai Ilegal,” ucap Ambang.
Provinsi Banten sendiri merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal menuju berbagai daerah lain di Indonesia. Karena itu, sinergi yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama instansi terkait berperan penting dalam memutus mata rantai distribusi dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal ke wilayah lain.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Bea Cukai Banten menghasilkan 821 kali penindakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 melalui operasi penindakan call sign “OPERASI GURITA”.
Penindakan dimaksud menghasilkan tangkapan berupa tembakau sigaret ilegal sebanyak 69,25 juta batang, Tembakau Iris (TIS) ilegal sejumlah 472 Kg, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7.504 Liter dan etil alkohol ilegal sebanyak 76,74 liter.
Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Banten dalam rangka penyelesaian penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, tercatat hingga 12 November 2025 Bea Cukai Banten telah melaksanakan 22 kali penyidikan, dengan 19 diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Tinggalkan Balasan