Depok, ERANASIONAL.COM – Penertiban bangunan liar di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok, Kecamatan Pancoran Mas, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (12/11/2025) menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pengontrak ruko yang menilai penindakan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh alias tebang pilih.

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan PT KAI dikerahkan untuk membongkar deretan kios serta lapak semipermanen yang berdiri di atas saluran air dan trotoar. Pembongkaran dilakukan dalam rangka menata kawasan sekitar stasiun agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mengatasi kemacetan serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Penertiban ini untuk mengatasi kemacetan serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki,” ujarnya.

Namun, Aripin (57), pengontrak salah satu ruko di Jalan Kartini, mengaku kecewa terhadap pelaksanaan penertiban tersebut. Ia menilai Satpol PP tidak adil karena hanya menertibkan pedagang di sepanjang jalan menuju stasiun, sementara pelanggaran di area depan rukonya dibiarkan begitu saja.

“Saya lihat Satpol PP tebang pilih. Masa hanya pedagang di arah stasiun yang ditertibkan, sementara di depan ruko saya banyak PKL liar yang berjualan tapi tidak disentuh sama sekali. Ada apa ini?” keluhnya.

Aripin juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan lahan parkir di area rukonya. Menurutnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk parkir justru disewakan oleh pihak pengelola kepada para pedagang kaki lima (PKL).

“Saya sudah bayar sewa ruko ratusan juta per tahun, tapi parkirannya malah disewakan lagi sama pengelola ke PKL. Ini sudah lama terjadi. Harusnya Pemkot dan Satpol PP lebih jeli, jangan tutup mata,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot Depok menindak tegas pengelola yang menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) di kawasan ruko tersebut. Aripin menilai, jika lahan parkir difungsikan sebagaimana mestinya, justru dapat menambah pendapatan daerah.

“Kalau dijadikan lahan parkir resmi, Pemkot bisa dapat pemasukan. Tapi kalau terus dibiarkan disewakan ke PKL, masyarakat dirugikan. Tolonglah ditertibkan juga area itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Depok, Teguh Santoso, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal yang bersifat persuasif.

“Iya, ini masih tahap awal. Kita tindak secara persuasif dulu. Berikutnya, kalau tetap ada yang melanggar dan tidak patuh pada aturan, akan kita lakukan pembongkaran paksa,” jelas Teguh.

Saat ditanya mengenai keberadaan pedagang di area depan Ruko Kartini yang belum ditertibkan, Teguh menyebut pihaknya akan menelusuri lebih lanjut status kepemilikan lahan tersebut.

“Saya rasa itu masih ranah wilayahnya ruko. Saat ini kami memang tidak fokus ke situ, tapi nanti akan kami cek apakah lahan depan ruko itu sudah menjadi milik Pemkot atau belum. Kalau sudah milik Pemkot, seharusnya tidak boleh digunakan untuk jualan,” katanya.

Teguh juga mengakui adanya indikasi pelanggaran di area tersebut, terutama terkait dugaan penyewaan lahan parkir kepada pedagang kaki lima.

“Kami sudah mendeteksi ada dugaan pelanggaran karena ada praktik penyewaan lahan itu. Tarifnya pun berbeda antara pagi, siang, dan malam. Pokoknya nanti akan kami dalami lagi,” tandasnya. (**)