Tangsel, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa. Pelaku ditangkap di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, setelah kedapatan membawa senjata api ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49). Selain menyimpan senjata api jenis revolver, ia juga diduga menipu korbannya hingga Rp310 juta.

“Senjata api yang kami sita merupakan jenis revolver. Pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara, namun tidak pernah dijelaskan perkara apa yang dimaksud,” ujar Apreza kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dari total uang yang diperoleh, sekitar Rp283 juta telah diterima pelaku, sementara sisanya masih berada di rekening bank atas namanya.

Untuk meyakinkan korban, Tonny mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dan menyatakan memiliki jaringan luas di lingkungan Kejaksaan Agung di Bulungan, Jakarta Selatan.

Pada saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) selayaknya seorang aparat kejaksaan. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa ia sudah menipu dua orang dengan modus serupa.

“Pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah habis. Kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tambah Apreza.

Dalam operasi ini, Satgas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan satu revolver berisi tujuh butir peluru, serta 12 butir amunisi aktif lainnya.

Barang-barang lain yang turut disita antara lain ponsel, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu berwarna hitam, serta dua kartu ATM.

Tonny kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum selanjutnya, terutama terkait pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat.