Depok, ERANASIONAL.COM – Keberadaan sebuah kafe, Kedai Babeh di depan Perumahan Villa Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, memunculkan pertanyaan dan keluhan dari warga.

Bangunan kafe tersebut diduga melanggar garis sempadan jalan dan tidak menyediakan area parkir yang memadai.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (20/10/2025), menuturkan bahwa area parkir pengunjung kafe justru memanfaatkan drainase serta badan jalan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa hampir seluruh lahan bangunan digunakan tanpa menyisakan ruang terbuka atau lahan parkir.

“Jelas terlihat area parkir kendaraan menggunakan drainase dan badan jalan. Diduga bangunannya memanfaatkan hampir seluruh lahan tanpa area parkir yang cukup,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan bagaimana bangunan tersebut dapat memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 644/0452/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2024 yang diterbitkan 16 Januari 2024. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai persentase maksimal lahan yang boleh dibangun.

“Setahu saya ada aturan persentase, misalnya 60 persen boleh dibangun dan 40 persen harus menjadi ruang terbuka. Kalau bangunan komersial memanfaatkan seluruh lahannya, dampaknya bisa besar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tanpa ruang resapan berpotensi memperburuk risiko genangan hingga banjir, terutama mengingat peningkatan kepadatan penduduk di Kota Depok.

“Kalau semua bangunan tidak menyisakan lahan terbuka, bagaimana air hujan meresap? Ini bisa berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan prosedur verifikasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sebelum menerbitkan IMB.

“Apakah tidak dilakukan pengecekan lapangan sebelum izin keluar? Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” katanya.

Ia meminta instansi terkait segera menelusuri dan menindak dugaan pelanggaran tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Penggunaan badan jalan sebagai area parkir juga dianggap mengganggu mobilitas kendaraan.

Karenanya, warga meminta Pemerintah Kota Depok bertindak tegas. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada sebuah rumah makan di Depok yang akhirnya membongkar sendiri bangunannya setelah mendapat teguran.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran bangunan maupun perizinan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, kami berikan peringatan. Apabila tidak diindahkan, kami limpahkan ke Satpol PP,” ujarnya.