Semarang, ERANASIONAL.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah telah menyerahkan tiga orang tersangka RH, KH, dan MH atas tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).
Diketahui para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan total Rp1,1 miliar. Penyerahan tersangka (P-22) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.
Nurbaeti mengatakan atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar.
Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kemudian untuk tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.
Nurbaeti juga menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.
“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak cobacoba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti.
Ia juga berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas.
“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan