Jakarta, ERANASIONAL.COM — Polda Metro Jaya telah menerima jumlah pelaporan kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita telah mencapai 207 laporan dengan nilai kerugian ditaksir hingga Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KombesIman Imanuddinmengatakann jumlahnya terdiri dari delapan laporan polisi dan 199 pengaduan.
Ia menyebut selain calon pengantin, ada laporan dari pihak vendor yang juga tertipu WO Ayu Puspita.
“Untuk delapan laporan polisi salah satunya adalah laporan polisi yang disampaikan oleh vendor. Vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau perintah dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Ia menjelaskan kerugian para korban dari tindakan WO Ayu Puspita itu mencapai Rp11,5 miliar.
“Begitupun juga hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka. Ini kami hitung sekitar jumlah tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Ayu Puspita (APD) selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP.
Keduanya dijerat Pasal 378 UHP tentangpenipuandan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan, APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” ujar Iman

Tinggalkan Balasan