Pembubaran Ormas Bukan Kewenangan Pemda
Eri menekankan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan bukanlah kewenangan pemerintah kota atau daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, yang mengatur bahwa pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Perlu dipahami bersama, yang memiliki kewenangan membubarkan ormas adalah pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kementerian Hukum. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Menurut Eri, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berdampak besar, termasuk pembubaran ormas, harus didasarkan pada bukti, proses penyelidikan yang sah, serta putusan atau rekomendasi dari aparat penegak hukum.
Ia menilai, langkah gegabah tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, tidak mungkin kami mengirimkan rekomendasi yang tidak berdasar. Semua harus melalui proses yang benar,” katanya.
Menunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian
Eri juga menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam menilai apakah suatu ormas melanggar ketertiban umum atau tidak adalah hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
“Yang berwenang menyatakan ada pelanggaran atau tidak itu kepolisian. Jika aktivitas ormas terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, barulah negara hadir dengan langkah tegas,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila pelanggaran berat terbukti dan melibatkan organisasi secara struktural, Pemerintah Kota Surabaya tidak akan ragu untuk mengusulkan pembubaran ormas tersebut kepada kementerian terkait.
“Kalau sudah terbukti, kami akan bergerak cepat. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kemanusiaan,” tegas Eri.

Tinggalkan Balasan