Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas melalui ketuanya, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pembubaran ormas hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan keputusan pemerintah pusat.
“Yang punya kewenangan mencabut legalitas ormas itu adalah pejabat yang mengeluarkan pengesahan, yakni pemerintah pusat melalui mekanisme hukum dan peradilan tata usaha negara,” ujar Taufik di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Taufik mempersilakan masyarakat yang keberatan terhadap keberadaan Madas untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Namun, ia menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki program kerja sosial dan tidak berorientasi pada tindakan kekerasan.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun, sejak awal niat kami adalah meningkatkan sumber daya manusia dan membantu masyarakat,” kata Taufik.
Ia menyebut sejumlah kegiatan sosial yang diklaim telah dilakukan Madas, mulai dari pembangunan rumah bagi warga tidak mampu, penyediaan layanan ambulans gratis, hingga bantuan hukum bagi masyarakat kecil.
“Terakhir, kami membantu membangunkan rumah untuk warga yang membutuhkan. Itu bukti nyata kegiatan kami,” ujarnya.
Terkait kasus pengusiran nenek Elina, Taufik mengakui adanya oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, ia menekankan bahwa tindakan individu tidak serta-merta mencerminkan sikap organisasi secara keseluruhan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Tapi masyarakat juga perlu memastikan apakah pelaku benar-benar anggota resmi dengan kartu tanda anggota (KTA),” imbaunya.
Menurut Taufik, stigma negatif terhadap ormas kerap muncul setiap kali ada pelanggaran hukum oleh individu tertentu, meskipun belum tentu dilakukan atas nama organisasi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak langsung menghakimi, khususnya di media sosial yang sering kali memperbesar persepsi tanpa verifikasi.
“Kami mohon publik bisa lebih cermat. Insyaallah kami akan terus berbenah dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan