Depok, ERANASIONAL.COM — Aplikasi investasi bernama MBA atau MBA7.com tengah menjadi sorotan disejumlah daerah, setelah banyak anggotanya mengaku tidak lagi bisa menarik dana dari platform tersebut. Fitur penarikan (withdraw) dilaporkan macet, sementara saldo di dalam aplikasi disebut terus berkurang atau berstatus “diproses” tanpa pernah masuk ke rekening pengguna.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas dan memperkuat dugaan bahwa platform tersebut merupakan investasi bodong. Ribuan anggota dilaporkan mengalami kerugian karena dana yang telah disetorkan tidak dapat dicairkan.

Sebelumnya, aplikasi MBA dikenal aktif menawarkan keuntungan tinggi dengan berbagai kemudahan. Namun belakangan, sejumlah pihak menilai platform ini menunjukkan ciri-ciri skema ponzi yang mulai runtuh.

Sejak awal, beberapa sumber, berita dan pengamat telah memperingatkan bahwa MBA memiliki karakteristik yang mirip dengan skema ponzi, yakni sistem tanpa bisnis riil yang mengandalkan dana anggota baru untuk membayar anggota lama.

Beberapa tanda yang dinilai relevan antara lain:
–  Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat
–  Mendorong anggota untuk terus melakukan deposit
–  Mengutamakan perekrutan member baru
–  Tidak transparan terkait izin dan legalitas
–  Penarikan dana mulai tertunda dengan berbagai alasan
–  Pengumuman internal sering berubah-ubah

Platform / Aplikasi ini juga sempat mengumumkan penurunan biaya penarikan. Namun pada saat yang sama, layanan withdraw justru dihentikan sementara dengan alasan transisi sistem. Setelah masa tersebut berlalu, penarikan dana tetap tidak berjalan normal.

Kantor Perwakilan di Depok Disegel

Sebagai contoh di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok, berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah member yang telah lama maupun baru bergabung mengaku sangat kecewa karena dana mereka tidak dapat ditarik. Kekecewaan tersebut memicu laporan ke aparat penegak hukum.

Akibatnya, Senin (9/2/2026) malam, kantor perwakilan MBA di wilayah Pancoranmas, Depok dilaporkan telah disegel dan dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Apakah Dana Korban Bisa Kembali?

Halaman selanjutnya………………….