Drone yang digunakan telah dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional. Saat menemukan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, perangkat akan merekam nomor polisi kendaraan secara otomatis.
Dengan mekanisme ini, penindakan tidak lagi mengandalkan tilang manual di tempat. Bukti elektronik yang terekam menjadi alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yakni berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor pada waktu dan ruas jalan tertentu.
Menurut Kombes Pol Dwi, rekaman elektronik dari drone memiliki kekuatan hukum yang sama seperti kamera ETLE statis.
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Salah satu keunggulan penggunaan drone adalah efisiensi pengawasan. Dengan jangkauan pandang yang lebih luas, satu unit drone dapat memantau beberapa titik sekaligus.
Selain itu, sistem ini juga mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Hal tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi konflik maupun praktik yang tidak diinginkan.
Dari sisi manajemen lalu lintas, kehadiran drone juga membantu petugas memetakan kepadatan kendaraan secara cepat. Jika terjadi kemacetan atau pelanggaran massal, langkah antisipasi bisa segera dilakukan.
Penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem ETLE telah diterapkan di berbagai kota besar sebagai pengganti tilang konvensional.

Tinggalkan Balasan