Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi membatasi aktivitas sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam pengumuman yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta (Disparekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026. Aturan ini mengatur jenis usaha yang wajib tutup sementara hingga pembatasan jam operasional demi menjaga suasana kondusif selama bulan puasa.
Kepala Disparekraf Provinsi Jakarta, Andika Permata, menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain : Kelab malam, Diskotek, Mandi uap, Rumah pijat, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan Bar atau rumah minum.
Selain itu, seluruh kegiatan usaha lain yang menjadi satu kesatuan ruang dengan jenis usaha tersebut juga harus ditutup sementara selama periode yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Meski mayoritas tempat hiburan diwajibkan tutup, terdapat pengecualian untuk usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima.
Menurut Andika, kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan berada di kawasan komersial tertentu tetap dapat beroperasi, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Namun demikian, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam tertentu. Berikut ketentuan waktu operasional selama Ramadan:
Kelab malam: 20.30–01.30 WIB
Diskotek: 20.30–01.30 WIB
Mandi uap: 11.00–23.00 WIB
Rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
Arena permainan ketangkasan dewasa: 11.00–24.00 WIB
Bar/rumah minum: 11.00–01.00 WIB
Bar penunjang usaha utama: mengikuti jam usaha utamanya
Karaoke eksekutif: 20.30–01.30 WIB
Karaoke keluarga: 14.00–02.00 WIB
Khusus untuk rumah biliar, usaha tersebut diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu. Jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif, maka mengikuti jam operasional yang berlaku. Sementara rumah biliar yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Tinggalkan Balasan