Walaupun diberikan kelonggaran jam operasional, seluruh usaha hiburan tersebut wajib tutup pada momen-momen tertentu selama Ramadan, yaitu:

  • Satu hari sebelum Ramadan

  • Hari pertama Ramadan

  • Malam Nuzulul Quran

  • Satu hari sebelum Idulfitri (malam takbiran)

  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

  • Satu hari setelah Idulfitri

Penutupan total pada hari-hari tersebut dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta menghormati momentum keagamaan yang penting bagi umat Islam.

Selain pembatasan jam operasional, Disparekraf juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.

Pemilik usaha dilarang:

  • Memasang reklame atau poster bermuatan pornografi, pornoaksi, dan erotisme

  • Menggelar pertunjukan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum

  • Menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun

  • Memberikan ruang untuk praktik perjudian

  • Membiarkan peredaran dan penggunaan narkoba

Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga suasana kondusif selama Ramadan, memastikan karyawan berpakaian sopan, serta mengimbau pengunjung untuk menjaga etika dan norma yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kebijakan pembatasan hiburan malam selama Ramadan bukan hanya soal pembatasan aktivitas, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan nilai sosial-keagamaan masyarakat.