Pengendara motor yang berasal dari luar daerah berputar arah di posko bersama satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pemerintah Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi sehingga pada enam titik sekat larangan mudik di Kota Bogor selain melakukan pemeriksaan, petugas akan menanyakan alasan untuk masuk ke Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Cianjur – Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat hingga H-3 Idulfitri sebanyak 2.400 kendaraan pemudik yang memaksakan diri melintas di wilayah hukum Cianjur, dikembalikan ke daerah asalnya karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Minggu, mengatakan setiap harinya 1.500 kendaraan melintas di perbatasan Bogor-Cianjur, tepatnya di kawasan Puncak Pass, sehingga pengetatan pemeriksaan dilakukan petugas gabungan sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah.

“Selama tiga hari terakhir, sekitar 6.000 kendaraan menjalani pemeriksaan di kawasan Puncak, 2.400 kendaraan dengan tujuan mudik kami kembalikan ke daerah asalnya karena tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 atau tidak dibekali SIKM,” katanya pula.

Penyekatan di perbatasan Cianjur dengan kabupaten lain, ujar dia, terus diperketat seiring tingginya volume kendaraan memasuki H-2 Lebaran terutama malam dan dini hari, dengan penyekatan dilakukan 24 jam dalam tiga kali penggantian petugas, sehingga tidak ada celah bagi pemudik untuk lolos.

“Larangan mudik bukan menghalangi warga untuk bersilaturahmi, namun ini kepedulian pemerintah pada warganya karena pandemi masih berlangsung, lebih baik tunda mudik kalau kita sayang keluarga,” katanya lagi.

Sedangkan selama penyekatan dan larangan mudik, pihaknya telah mengamankan lebih dari 50 unit travel gelap yang tetap beroperasi setelah larangan mudik diberlakukan. Sebagian besar memanfaatkan jam genting untuk melintas di jalur utama Cianjur.

Namun dengan penerapan penyekatan rangkap di sejumlah titik, termasuk jajaran polsek, melakukan penyekatan pada jam-jam tertentu membuat travel gelap yang juga kerap menggunakan jalur tikus dapat diamankan dan diberikan tindakan tegas tilang dan penahanan kendaraan.

“Bakan kami juga mengembalikan bus jurusan Cianjur-Kampung Rambutan, karena membawa puluhan penumpang dengan tujuan mudik yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19. Berbagai upaya dilakukan pemudik agar dapat lolos dari pemeriksaan,” kata Rifai.

Sumber : ANTARA