Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya tidak kecolongan terkait terungkapnya praktik perjudian online berskala internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya selama ini tetap menjalankan pengawasan dan pemantauan transaksi mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas judi online di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ivan setelah aparat Bareskrim Polri menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online internasional. Menurut Ivan, fokus utama PPATK adalah melindungi masyarakat Indonesia dari dampak transaksi ilegal judi daring yang terus berkembang dan memanfaatkan sistem keuangan digital.
“Tidak kecolongan sama sekali. Fokus kami memang pada perlindungan masyarakat Indonesia dari praktik judi online domestik,” kata Ivan kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
PPATK mencatat perputaran dana judi online selama Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp40,3 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai deposit yang masuk ke berbagai rekening dan merchant terkait judi online diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun. Nilai fantastis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi ancaman serius bagi sistem ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat.
Ivan menjelaskan, maraknya judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga memicu berbagai tindak pidana lain seperti pencucian uang, penipuan digital, hingga eksploitasi jaringan transaksi ilegal lintas negara. Karena itu, PPATK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut ada lima langkah utama yang dilakukan PPATK dalam memerangi praktik judi online. Langkah pertama adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendeteksi rekening bank maupun merchant pembayaran digital yang digunakan sebagai sarana deposit perjudian daring.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mendeteksi rekening dan merchant yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online,” ujar Ivan.
Setelah proses identifikasi dilakukan, PPATK melanjutkan upaya kedua berupa penghentian sementara transaksi terhadap rekening-rekening mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
“Kami melakukan penghentian transaksi terhadap rekening maupun merchant yang diduga menjadi tempat deposit judi online,” katanya.

Tinggalkan Balasan