Selain itu, PPATK juga mendorong penegakan hukum secara menyeluruh terhadap para pelaku. Ivan mengatakan pihaknya mendukung penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan aparat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk dana yang berasal dari judi online.
Menurut Ivan, penindakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar aliran dana dan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Dengan memutus jalur keuangan, jaringan perjudian online diharapkan kehilangan sumber operasionalnya.
Langkah berikutnya, PPATK mendorong lembaga pengawas dan regulator sektor keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap instrumen transaksi digital yang kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana. Celah dalam sistem pembayaran elektronik, rekening nominee, hingga penggunaan identitas palsu disebut masih sering dimanfaatkan sindikat perjudian daring untuk menghindari pengawasan aparat.
“Lembaga pengawas dan pengatur harus terus menutup celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam sistem transaksi keuangan,” kata Ivan.
PPATK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mencegah penyebaran judi online. Ivan menilai pemberantasan judi daring tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, industri keuangan, hingga platform digital.
Ia menegaskan kampanye edukasi mengenai bahaya judi online harus diperkuat karena banyak masyarakat yang terjebak akibat iming-iming keuntungan instan. Dalam sejumlah kasus, korban judi online bahkan mengalami kebangkrutan, terlilit utang, hingga mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan.
“Seluruh pemangku kepentingan harus terus mengampanyekan bahaya judi online agar masyarakat tidak mudah terjebak,” ujarnya.
Kasus judi online di Hayam Wuruk sendiri menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 320 WNA dan satu warga negara Indonesia diamankan dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian daring. Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, tiga warga negara Kamboja, serta lima warga negara Thailand.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut, mulai dari operator sistem, pengelola transaksi, hingga pengendali situs perjudian daring.

Tinggalkan Balasan