Menurut Himawan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target operasional sindikat judi online internasional karena tingginya jumlah pengguna internet dan transaksi digital. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi serta sistem pembayaran lintas negara untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut secara tersembunyi.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, komputer, laptop, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Situs-situs tersebut menggunakan kombinasi karakter khusus dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran otomatis dari pemerintah. Modus semacam ini disebut semakin umum digunakan oleh jaringan judi online internasional agar tetap bisa beroperasi meski telah diblokir berkali-kali.
Pengamat siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai pengungkapan jaringan internasional tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Menurut Pratama, pelaku biasanya memanfaatkan server luar negeri, identitas anonim, serta sistem pembayaran elektronik yang sulit dilacak. Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara serta penguatan sistem keamanan digital nasional.
“Judi online sekarang tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi sudah menjadi bagian dari kejahatan lintas negara berbasis teknologi,” ujar Pratama dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut.
Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, praktik perjudian daring dinilai dapat merusak stabilitas sosial dan membuka ruang bagi tindak pidana pencucian uang serta kejahatan siber lainnya.

Tinggalkan Balasan