Selain penyitaan balon udara dan petasan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (37), warga Kelurahan Panjang Baru, terkait penyedia bubuk petasan.

Modus tersangka ini karena memperjualbelikan bubuk petasan dan petasan melalui marketplace.

Tersangka mengaku belajar merakit bahan baku petasan tersebut dari kanal youtube dan meraup keuntungan dari penjualan petasan sebesar Rp5 juta.

“Modal awal Rp800 ribu pak, keuntungan yang saya dapat Rp5 juta,” aku R kepada eranasional.com.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (MAH)