PEKALONGAN – Ratusan balon udara yang siap terbang dan petasan berbagai ukuran disita oleh Polres Pekalongan Kota dan tim gabungan dalam razia yang digelar pada saat tradisi Syawalan, Kamis (20/5).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, dari informasi dan laporan warga setempat maupun penyisiran di lapangan, jajaran Polres Pekalongan Kota dan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 161 balon udara, terdiri dari 121 buah balon udara berukuran besar dan 40 buah balon udara berukuran kecil.

Sementara untuk petasan, yang berhasil disita sebanyak 550 buah. Baik berukuran kecil dan besar, bubuk bahan baku petasan seberat 5,3 kilogram, selongsong 82 buah, dan sumbu petasan siap pakai sebanyak 154 helai.

“Kegiatan operasi ini dalam rangka menghadapi kegiatan Syawalan tahun 2021, kami bersama Forkopimda dan Forkopimcam melakukan beberapa antisipasi diantaranya, menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan surat edaran Walikota terkait larangan penerbangan balon udara secara liar, petasan, menghindari kerumunan dalam pencegahan dan penularan pandemi Covid-19,” terang Irwan.

“Dari kegiatan tersebut, kami menerima sebagian informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagian dilakukan penyisiran di lapangan bersama-sama dengan Forkopimda dan Forkopimcam agar dalam momentum Syawalan ini tetap kondusif,” tambah Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota.

Selain penyitaan balon udara dan petasan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (37), warga Kelurahan Panjang Baru, terkait penyedia bubuk petasan.

Modus tersangka ini karena memperjualbelikan bubuk petasan dan petasan melalui marketplace.

Tersangka mengaku belajar merakit bahan baku petasan tersebut dari kanal youtube dan meraup keuntungan dari penjualan petasan sebesar Rp5 juta.

“Modal awal Rp800 ribu pak, keuntungan yang saya dapat Rp5 juta,” aku R kepada eranasional.com.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (MAH)