ERANASIONAL.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi di Hotel Novotel, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/6/2021).

Dua aturan yang disampaikan, yaitu Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.

Kegiatan dilaksanakan secara offline maupun virtual, dibuka Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, dihadiri Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin beserta jajaran, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Kalsel Kelik Isharwanto, Kepala SKPD Pemprov Kalsel, sejumlah direksi perusahaan mineral dan pertambangan di Kalsel, Bank Indonesia dan BPS Kalsel.

Menurut Safrizal ZA, UU Minerba baru mengedepankan keseimbangan antara pemanfaaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

“Dengan sosialisasi UU Minerba ini juga akan dijelaskan seperti apa praktik ke depannya pengelolaan mineral dan batu bara serta peran pemerintah daerah (Pemda) dalam Dinas ESDM di daerah,” papar Safrizal.

Diakuinya, sektor tambang di Kalsel maupun secara nasional punya peran strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Pada kwartal 1 Tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kalsel masih minus 1,25 persen, walaupun masih minus kita harapkan ekonomi Kalsel masih terus tumbuh hingga akhir tahun, salah satunya melalui sektor tambang,” katanya.

Sementara itu, Ridwan Djamaluddin mengatakan UU Minerba tegas mengatur pemulihan lingkungan pasca tambang harus dilakukan.

“Ada ada dana jaminan didepan dan di belakang bila tak dilakukan ada sanksi pidananya,” katanya.

Dikatakan, UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.

“Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” kata Ridwan.

Pihak Dirjen Minerba sudah mengirim surat kepada semua gubernur agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.

“Dengan UU Minerba Tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat,” kata Ridwan.

Pemberlakuan UU Minerba terlebih dahulu akan dibuatkan Perpres dan PP-nya sebagai Juknis.

“Perpres dan PP-nya untuk pelaksanaan UU Minerba masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan,” kata Ridwan.

Sementara itu, Lana Saria, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, menambahkan, pasca UU Minerba 2020, seluruh kewenangan perizinan telah dipindahkan ke pusat mulai 10 Desember 2021.

“Kewenangan tersebut, baik penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinanan,” kata Lana.

Namun berdasar Pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan.

Dijelaskan Lana, Pendelegasian kewenangan ke daerah berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai. “Termasuk kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan,” kata Lana.

Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta yang dimoderatori Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dengan narasumber Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria serta Kadis ESDM Kalsel Kelik Isharwanto.