
Kota Pekalongan, eranasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid kepada awak media usai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan di Ruang Amarta, Kota Pekalongan.
“Aturan PPKM darurat ini memang intruksi dari pemerintah pusat, tidak ada diskusi tidak ada tanya jawab. Jadi wajib dilaksanakan,” ujar Aaf, panggilan akrab Afzan Arslan Djunaid, Jumat (2/7/2021).
Saat disinggung penerapan PPKM darurat ini akan berbenturan dengan perayaan Idul Adha, Aaf menjelaskan bahwa dirinya akan menghimbau kepada masyarakat, melalui tokoh ulama dan takmir masjid atau musholla tentang pelaksanaan Idul Adha.
“Nanti akan kita himbau kepada para tokoh ulama dan takmir masjid maupun musholla berkenaan dengan Idul Adha ini. Tapi untuk Sholat Id, kita anjurkan sholat dirumah saja. Sementara kita larang,” kata Aaf.
Adapun tentang penyembelihan kurban, Aaf mengatakan bahwa ia memperbolehkan asal tidak menimbulkan kerumunan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Penyembelihan hewan kurban tetap berjalan, akan tetapi tidak menimbulkan kerumunan. Arahan awal kami, supaya penyembelihan dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Akan tetapi, tidak memungkinkan jika semua penyembelihan di RPH,” ujar Walikota Pekalongan.
“Jadi untuk masjid atau musholla, semuanya yang melakukan penyembelihan boleh dilakukan penyembelihan. Tetapi, tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada warga yang datang. Pihak panitialah, yang nantinya akan mengantarkan ke rumah-rumah warga melalui sistem pembagian kupon. Kita atur mekanismenya untuk mengurangi kerumunan,” pungkas Aaf.
Reporter: MAH
Tinggalkan Balasan