KALTENG – Pembangunan rehab Gedung Aula Jayang Tingang, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh PT Samagata Apti Jaya (PT SAJ) dengan nilai sebesar Rp31.747.647.000,- diduga terjadi kelebihan pembayaran.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan dokumen pendukung kontrak, permintaan keterangan dan konfirmasi dengan pihak ketiga, diketahui kelebihan pembayaran sebesar Rp3.839.510.237,63, terdirir dari indikasi melebihi standar harga sebesar Rp2.019.727.282,00 dan kekurangan volume sebesar Rp1.819.782.955,63.
Dari dokumen yang diterima Eranasional dari Tim BPK, konsultan perencana dan kontraktor pelaksana melakukan perhitungan ulang atas nilai pekerjaan tersebut, dengan mempertimbangkan data bahan, upah riil, dan keuntungan 15%.
Diketahui nilai kontrak seharusnya sebesar Rp29.525.947.000,00. Atas perhitungan ulang tersebut, terdapat harga yang melebihi standar sebesar Rp2.221.700.000,00 (Rp31.747.647.000,00 – Rp29.525.947.000,00). Dengan memperhitungkan pajak yang telah dipungut, maka terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.019.727.282,-.
BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Tengah supaya memerintahkan Kepala Biro Umum untuk menegur secara tertulis kepada KPA dan PPTK yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dan menarik kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp3.839.510.237,63 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Atas Temuan BPK RI tersebut, Kepala Biro Umum Mengarahkan melalui Kabag TU Provinsi Kalimantan Tengah, Maulana Mengatakan berkaitan dengan hal ini semua sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh rekanan.
“Kelebihan Pembayaran adalah hal yang wajar dan itu sudah diakui dan dikembalikan ke kas daerah,” kata Maulana kepada Eranasional, saat berada diruang kerjanya, Senin (05/07/2021).
Dia juga menambahkan karena ada adendum itu mungkin terjadi kesalahan perhitungan.
Reporter: AF
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan