Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, kembali memberlakukan penutupan rumah ibadah sementara dan kegiatan ibadah keagamaan diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.
Penerapan ketentuan itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, pihaknya sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Kota Palangka Raya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan