Jakarta – Menanggapi pemberitaan di media massa terkait temuan BPK atas pengadaan alat rapid test antigen di Ibu Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memastikan temuan tersebut masuk dalam aspek administratif.

BPK RI tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan alat tersebut. Artinya tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen.

“Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait percepatan penanganan Covid-19.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut,” ujar Widyastuti di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Widyastuti menjelaskan BPK menyebut ada perbedaan harga atas pengadaan rapid test antibody merk Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM.