Pengadaan pertama dilakukan PT NPN dengan nilai kontrak Rp 9,87 miliar. Pengerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni dengan jumlah pengadaan 50.000 pieces dengan harga per unit Rp 197.500.

Pengadaan alat rapid tes Covid-19 dengan merek yang sama berikutnya dilakukan PT TKM dengan nilai kontrak Rp 9,09 miliar. Pengerjaan dinyatakan selesai pada 5 Juni dengan jumlah pengadaan 40.000 pieces dengan harga per unit barang Rp 227.272,70. Dengan adanya perbedaan harga satuan tersebut telah mengakibatkan pemborosan senilai Rp 1,19 miliar.