Menurutnya, dalam proses pengadaan tersebut, telah dilakukan negosiasi pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.

“Seluruh proses pengadaan telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah,” tutur dia.

Lebih lanjut, kata Widyastuti, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. “BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020,” pungkas Widyastuti.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, ditemukan kelebihan bayar pengadaan senilai Rp 1,190 miliar. Kelebihan bayar ini terjadi karena ada selisih harga pengadaan alat rapid test antigen oleh dua perusahaan berbeda yang melakukan kontrak dengan Dinkes Pemprov DKI Jakarta.