PALANGKA RAYA – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan profil kelurahan berbasis website, Selasa (5/10/2021). Bimtek ini diikuti oleh seluruh kelurahan di Kecamatan Pahandut.
Dalam sambutannya Kepala DPPKBP3APM Palangka Raya, Sahdin Hasan meminta agar peserta Bimtek bisa melaksanakan tugas dengan baik, sehingga nantinya terpenuhi sistem administrasi dan sistem informasi yang bisa memberikan gambaran bagaimana kondisi kelurahan di wilayah tugasnya.
Saat ini kelurahan wajib memiliki website. Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan peraturan agar semua kelurahan wajib mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional dibidang profil kelurahan.
Pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007. Permendagri ini merupakan amanat UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurut Sahdin, dengan adanya website kelurahan, maka publik bisa mengakses informasi apa saja yang ada di kelurahan, misalnya data penduduk, status penduduk, pekerjaan, dan potensi sumber daya yang dimiliki.
Dalam Bimtek ini seluruh peserta langsung diajari cara pengaplikasian website. Meski harus pelan-pelan belajar, namun nantinya semua aparatur kelurahan wajib bisa mengoperasionalkan webiste.
Tinggalkan Balasan