
Sejak tanggal 1 Februari 2018 dan berakhir pada tanggal 11 Mei 2018. Perjanjian tersebut merupakan pembuatan Rancangan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 32.C/LHP/XIX.PAL/05/2019 Tanggal : 17 Mei 2019 atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan, permintaan keterangan dengan pihak terkait, dan konfirmasi kepada pihak ketiga, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp62.878.500,00. Dan dokumen tidak sesuai senyatanya dengan kondisi sebagai berikut:
a. Rincian biaya pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp188.100.000,00,
b. Dokumen pertanggungjawaban penginapan berupa nota penginapan Hotel Grand Sakura sebesar Rp2.400.000,00 (4 malam @Rp600.000), walaupun jumlah yang dibayarkan hanya sebesar Rp1.800.000,00 (3 malam @Rp600.000,00).
Melalui konfirmasi dengan pihak Hotel Grand Sakura, diketahui bahwa nota penginapan
tersebut tidak sesuai dengan nota asli pihak hotel, yaitu sebagai berikut:
1. Nota penginapan tidak memiliki nomor, seharusnya nota asli dari Hotel Grand
Sakura diberi nomor pada sisi sebelah kanan nota sesuai dengan nomor pada
Buku Daftar Tamu.
2. Tarif penginapan sebesar Rp600.000,00/malam, tidak sesuai dengan rate Hotel yang sebenarnya, yaitu superior Room A sebesar Rp425.000,00/malam, Superior
Room B sebesar Rp375.000,00/malam dan Presiden sebesar
Rp650.000,00/malam.
3. Nama yang tercantum dalam nota penginapan tidak terdaftar pada rekapan nota pembayaran pajak hotel dan Buku Daftar Tamu hotel.
c. Biaya transportasi taksi tidak diakui karena dalam RAB kegiatan tersebut sudah dialokasikan biaya sewa mobil sebesar Rp28.000.000,00.
d. Pihak Unlam menanggapi bahwa telah melakukan perjalanan dinas ke Palangka
Raya, dan mengakui tidak menginap di Hotel.

Tinggalkan Balasan