Dengan demikian, kebutuhan biaya perjalanan dinas yang sesungguhnya ialah Rp.125.221.500,00.

Ketika melihat hasil dari laporan BPK tersebut, diduga terdapat upaya pemalsuan dokumen penginapan.

Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bagian Keempat.

Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti bukti yang lengkap dan sah.

Dan ditambahkan oleh BPK hal itu disebabkan Sekretaris DPRD selaku PA lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya dan Pelaksana pekerjaan swakelola mempertanggungjawabkan kegiatan dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Saat Eranasional.com mengkonfirmasi hasil temuan tersebut, Senin (25/10) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, melalui PPTK kegiatan tersebut, TE tidak menjawab atau memilih diam dan bungkam diruang kerjanya. ( Ahmad / AF )