Batang – Seorang dukun berinisial T (60) warga Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang tega melakukan tindak asusila terhadap pasiennya yang masih gadis berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya itu, T dilaporkan orang tua korban ke Polres Batang. Kini T ditahan di PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu (7/11/2021) lalu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (10/11/2021) menjelaskan, kejadian bermula saat orang tua korban membawa anaknya berobat pada T karena putrinya yang sering melamu dalam sepekan terakhir.

“Menurut informasi dari orang tua korban, anaknya selama sepekan sering melamun. Lalu orang tuanya membawa korban berobat pada tersangka,” jelas Kapolres Batang.

Setelah segala sesaji disiapkan untuk ritual, kedua orang tua korban diminta keluar ruangan oleh tersangka.

“Saat proses pengobatan, tersangka tidak mengizinkan kedua orang tua korban mendampinginya, yang ada di dalam kamar itu hanya pelaku dan korban,” tambah Irwan Susanto.

Janggal dengan ritual pengobatan anaknya, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian putrinya sudah acak-acakan.

Orang tua korban yang tak terima dengan aksi itu kemudian melaporkan ke Polres Batang dan tak lama setelah kejadian, polisi meringkus tersangka dirumahnya.

“Dari informasi yang didapat baru satu korban yang melapor, namun akan kami ungkap dan kembangkan lagi, apabila ada korban lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada didalam tubuh pasien.

“Saya sudah minta izin untuk diobati. Kemudian saya usap mulai dari mukanya sampai ke payudaranya, tapi korban langsung mental lalu lari keluar kamar,” kata tersangka.

Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (MAH)