Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menutup seluruh alun-alun di wilayahnya saat periode Natal dan Akhir Tahun 2022 nanti.

Pembatasan aktivitas warga termasuk melarang kegiatan pesta di mal demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, secara prinsip untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kala akhir tahun nanti pihaknya tentu akan mengacu Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

“Biasanya tahun baru, tempat-tempat tanah lapang itu kan dipakai untuk menyalakan kembang api. Tentu di situ akan jadi pusat berkumpulnya orang.” kata Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/12).

“Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu,” lanjutnya.

Tindak lanjut Pemda DIY terhadap Inmendagri, lanjut Aji, turut meliputi peniadaan berbagai kegiatan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di mal serta pusat perbelanjaan.