Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3.
Pada aturan terbaru, pemerintah meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang jadi perhatian dalam aturan itu adalah gereja atau tempat yang dijadikan lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Khusus untuk beberapa daerah yang kerap menjadi objek wisata favorit diharuskan meningkatkan kewaspadaan. Adapun daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lainnya.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 turut mengatur ketentuan libur bagi siswa sekolah dasar dan menegah, pelarangan perayaan tahun baru di tempat keramaian, serta perintah penutupan alun-alun di setiap daerah.
Tinggalkan Balasan