Tindak lanjut termasuk memenuhi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan di objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Regulasi ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, menurut Aji, saat ini juga tengah dikaji bersama kepolisian.

“Nanti kita lihat, instruksinya itu perlu ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur atau sudah implementatif. Kalau diperlukan Ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan ingub. (Isinya) sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atauNataru.

Aturan tersebut diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.