“Terlapor menggunakan mobil Pajero Sport menjemput korban bersama tiga temannya di kontrakan dan berangkat ke Palembang. Hingga mengajak Id menginap di salah satu hotel bintang di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang,” terang kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, A.MM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA di Mapolda Sumsel, Jumat (10/12) sore.
Terlapor awalnya memesan dua kamar dan berhasil membujuk Id untuk melakukan persetubuhan. Kepada Id, terlapor mengatakan siap bertanggungjawab dan meminta jika Id hamil untuk tak digugurkan.
“Menurut istri klien kami, dia dinyatakan positif dan kabar ini terdengar di telinga suaminya di dalam penjara. Setelah didesak Id mengakui hubungan terlarangnya dengan terlapor,” beber Feodor lagi.
“Mewakili klien kami yang saat ini masih mendekam di Lapas untuk melaporkan kasus ini setelah sebelumnya tidak ada itikad baik dari terlapor (oknum polisi),” katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bid Propam Polda pada 22 Oktober 2021 lalu dan telah diproses. Dan direncanakan pada Senin (13/12) mendatang akan digelar sidang disiplin terhadap terlapor.
“Mewakili klien kami, berharap agar Propam tidak tidak hanya memberikan sanksi disiplin tetapi juga sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatan terlapor,” tandasnya.
Terkait laporan korban ini, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dedi Sofiandi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Saya belum dapat infonya, nanti akan saya cek dulu ya,” kata Supriadi dalam pesan WhatsApp Jumat sore.
Tinggalkan Balasan